Label

Minggu, 22 Desember 2013

Pancasila Sebagai Sistem Etika


Pengertian Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
  1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung didalamnya.
  2. Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
Ø   Etika Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
Ø      Etika Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Ukuran norma etika adalah kepatutan, kelayakan atau kepantasan yang tumbuh dalam komunitas wilayah tertentu.. Norma etika yang berlaku pada setiap struktur masyarakat menjadi alat pengontrol prilaku dari para anggotanya. Etika dalam kehidupan manusia bekerja secara otonom, artinya efektif atau tidaknya tergantung pada hubungan antar sesama manusia. Pengertian Etika : Etika yang berasal dari kata: etos, etikos (Yunani) yang artinya “adat kebiasaan”, yakni perilaku yang dilakukan terus menerus, yang kemudian diberi nilai: baik- buruk, boleh dan tidak, pantas mauupun tidak pantas. Dari perspektif filsafat, etika adalah cabang fiksafat yang mempelajari tingkah laku manusia dinilai. Dari segi baik dan buruk (right and wrong) atau baik dan jahat (good and bad) yang dilakukan secara sadar, bebas dan disengaja.
Pancasila dengan etika
pancasila berkembag dari hokum bersumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian pancasila pada hirarkinya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatife ataupun praktis melainkan merupakan suatu sistem nilai yang merupakan sumber norma.
ð  Penerapan nilai-nilai pancasila yang relefan dalam etika kehidupan
 1. ketuhanan yang maha esa. Contoh penerapan etika dalam sila kesatu ini misalnya
a)      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Sikap Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
c)      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.   Kemanusian yang adil dan beradap. Contoh penerapan etika dalam sila kedua ini adalah.
a)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
b)      Mengahargai dan menerima kebenaran dan keadilan.
c)      Saling mencintai sesama manusia, sikap hormat-menghormati.
d)     Mengembangkan sikap tenggang rasa.
e)      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
3.      Sila Persatuan Indonesia Mengandung makna untuk berusaha mengarahkan warga Indonesia agar saling bersatu dari berbagai keaneka ragaman suku-suku bangsa Indonesia. agar Masyarakat Indonesia bisa saling menghargai perbedaan yang ada di antara mereka dan tidak memasalahkam perbedaan tersebut. Menjaga pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·         Menghormati hak-hak orang lain.
·         Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·         Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·         Menghormati hak orang lain.
·         Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·         menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·         mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar