Pengertian Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Etika adalah
kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap
terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
- Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung didalamnya.
- Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
Ø Etika Individual membahas kewajiban
manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya
serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
Ø
Etika Sosial
membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan
manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
Ukuran norma etika adalah kepatutan, kelayakan
atau kepantasan yang tumbuh dalam komunitas wilayah tertentu.. Norma etika
yang berlaku pada setiap struktur masyarakat menjadi alat pengontrol
prilaku dari para anggotanya. Etika dalam kehidupan manusia bekerja secara otonom,
artinya efektif atau tidaknya tergantung pada hubungan antar sesama manusia. Pengertian
Etika : Etika yang berasal dari kata: etos, etikos (Yunani) yang artinya “adat
kebiasaan”, yakni perilaku yang dilakukan terus menerus, yang kemudian diberi
nilai: baik- buruk, boleh dan tidak, pantas mauupun tidak pantas. Dari
perspektif filsafat, etika adalah cabang fiksafat yang mempelajari tingkah laku
manusia dinilai. Dari segi baik dan buruk (right and wrong) atau baik dan jahat
(good and bad) yang dilakukan secara sadar, bebas dan disengaja.
Pancasila
dengan etika
pancasila berkembag dari hokum bersumber dari segala
sumber hukum. Dengan demikian pancasila pada hirarkinya bukan merupakan suatu pedoman
yang langsung bersifat normatife ataupun praktis melainkan merupakan suatu
sistem nilai yang merupakan sumber norma.
ð Penerapan nilai-nilai pancasila
yang relefan dalam etika kehidupan
1. ketuhanan
yang maha esa.
Contoh penerapan etika dalam sila kesatu ini misalnya
a) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b) Sikap Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
c) Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.
Kemanusian yang adil dan beradap. Contoh penerapan etika dalam sila
kedua ini adalah.
a) Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama, kepercayaan, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
b) Mengahargai dan menerima kebenaran dan
keadilan.
c) Saling
mencintai sesama manusia, sikap
hormat-menghormati.
d) Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
e) Tidak semena-mena
terhadap orang lain.
3.
Sila Persatuan
Indonesia Mengandung makna untuk berusaha mengarahkan warga Indonesia
agar saling bersatu dari berbagai keaneka ragaman suku-suku bangsa Indonesia.
agar Masyarakat Indonesia bisa saling menghargai perbedaan yang ada di antara
mereka dan tidak memasalahkam perbedaan tersebut. Menjaga pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·
Menghormati hak-hak orang lain.
·
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
umum.
·
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
·
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
·
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·
Menghormati hak orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
·
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar