MAKALAH
TRANSPLANTASI ORGAN
Dosen
Pengajar : Drs. Karmin, MH.
Disusun
oleh: Kelas A Kelompok 3
·
Aimatus sholikah
·
Ayu handayani
·
Cicik dwi yulianti
·
Faisal dany S
·
Fitri nur azizah
·
Galih Dimas P
·
Merinda
·
Nita Puspitasari
·
Novita rizkiva Z.T
·
Widiawati
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
INSAN CENDEKIA HUSADA
BOJONEGORO
2013-2014
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT. bahwa kami telah
menyelesaikan tugas mata kuliah
Agama dengan membahas Transplantasi Organ.
Makalah ini kami tulis berdasarkan
hasil pencarian kami dari beberapa sumber. isi makalah ini mencakup
tentang Transplantasi Organ.
Makalah
ini di harapkan cukup untuk memberikan pengertian tentang Transplantasi organ Sudah
tentu makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kekurangannya.
Maka saran, petunjuk pengarahan, dan bimbingan dari berbagai pihak sangat
kami harapkan.
Bojonegoro,22
Desember 2013
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2
Pokok
Permasalahan....................................................................................... 2
1.3
Tujuan............................................................................................................. 2
1.4
Manfaat .......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Transplantasi Organ........................................................................... 3
2.2 Klasifikas Transplantasi Organ........................................................................ 3
2.3 Penyebab Transplantasi Organ......................................................................... 5
2.4 Transplantasi Organ Dari Segi Agama............................................................. 6
2.5 Transplantasi Organ Dari Segi Hukum............................................................ 7
2.6 Transplantasi Organ Dari Segi Etika Keprawatan........................................... 9
2.7 Transplantasi Organ Dari Segi Norma Masyarakat......................................... 11
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan..................................................................................................... 13
3.2 Saran............................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Seiring dengan
kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di
berbagai bidang. Salah satunya adalah kemajuan di bidang
kesehatan yaitu teknik transplantasi organ. Transplantasi
organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang
tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain. Sampai sekarang
penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang
pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun
1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Permintaan
untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan
donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24
transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan
tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun
2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi
keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3
kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi
organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang
lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar
manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa
transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama.
Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi
organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang
relevansi antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan
Pemerintah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang.
(Binchoutan,2008)
Penulis mengambil tema makalah Transplantasi organ dikarenakan maraknya kasus transplantasi di
Indonesia serta masih adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun dunia
kesehaan tentang etis dan tidaknya praktek transplantasi organ.
1.2 Pokok
Permasalahan
1.
Apa pengertian
Transplantasi Organ
2.
Apa saja klasifikasi
Transplantasi Organ
3.
Apa penyebab
Transplantasi Organ
4.
Bagaimana pandangan agama mengenai
transplantasi organ
5.
Bagaimana aturan transplantasi
Organ dari Segi Hukum
6.
Bagaimana Transplantasi
Organ dari dilihat
dari Segi Etika Keperawatan
7.
Bagaimana Transplantasi
Organ dilihat dari Segi Norma
Masyarakat
1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan Umum
Mengetahui praktek transplantasi organ di dunia pada
umumnya dan praktek transplantasi organ di Indonesia pada khususnya dilihat
dari sudut dilema etik.
1.3.2. Tujuan
Khusus
1. Mengetahui pengertian transplantasi organ
2. Mengetahui Klasifikasi transplantasi organ
3. Mengetahui penyebab transplantasi organ
4. Mengetahui transplantasi organ dari segi agama
5. Mengetahui transplantasi organ dari segi hukum
6. Mengetahui transplantasi organ dari segi etika keperawatan
7. Mengetahui transplantasi organ dari segi norma masyarakat
1.4. Manfaat
Bagi penulis :
1. Makalah ini
disusun sebagai syarat mengikuti Ujian Tengah Semester
2. Sebagai sarana
memperluas wawasan mengenai transplantasi organ
Bagi Pembaca :
1. Sebagai sarana
mengetahui apa itu transplantasi organ
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke
tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan
kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan resipen.
Donor organ adalah pemindahan organ tubuh manusia yang masih
memiliki daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat
dan tidak berfungsi dengan baik apabila diobati dengan teknik dan cara biasa,
bahkan harapan hidup penderitan hampir tidak ada lagi. Sedangkan
resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain
atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri. Organ tubuh yang ditansplantasikan biasa adalah organ
vital seperti ginjal, jantung, dan mata. namun dalma perkembangannya
organ-organ tubuh lainnya pun dapat ditransplantasikan untuk membantu ornag
yang sangat memerlukannya.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang
kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan
organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau
tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau
jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan
UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis
untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh
orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan
dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat dari fungsi dan
manfaatnya transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life
saving’. Live saving maksudnya adalah dengan dilakukannya transplantasi
diharapkan bisa memperpanjang jangka waktu seseorang untuk bertahan dari
penyakit yang dideritanya.
2.2 Klasifikasi
Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si penerima, dapat
dibedakan menjadi:
1.
Autotransplantasi:
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu
sendiri.
2.
Homotransplantasi
: pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang
lain.
3.
Heterotransplantasi
: pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.
Autograft: Transplantasi
jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan
surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat
dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit
grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll)
Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian
mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan
penyimpanan darah sebelum operasi ).
5.
Allograft: adalah suatu
transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang
sama spesies . Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi
yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan
berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi .
6. Isograft: Sebuah subset dari
allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari donor ke
penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis
lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan
allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.
7.
Xenograft Dan Xenotransplantation :Transplantasi
organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah
transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain
adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari
pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8. Transplantasi Split
Kadang-kadang
organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama
orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang
diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9. Transplantasi Domino: Operasi ini
biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi
lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu
yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke
orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang
atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan
menjadi :
a. Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi
dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke
orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan.
Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif,
misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan
misalnya ginjal.
b. Transplantasi dengan donor mati atau
jenazah
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh
jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya
didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya
jantung, kornea, ginjal dan pankreas.
2.3
Penyebab
Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang mendasari
tindakan transplantasi, yaitu:
1. Eksplantasi :
usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hiudp atau yang sudah meninggal.
2. Implantasi :
usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh
sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting
yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1. Adaptasi
donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil
jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan
kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2. Adaptasi
resepien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ
tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ
tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi
lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat
diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang baru meninggal dimana
meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil
dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi
darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal,
kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.
2.4. Transplantasi Organ dari Segi Agama
1.
Transplantasi
Organ dari Segi Agama
Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3 macam hukum mengenai
transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan si pendonor. Adapun
ketiga hukum tersebut, yaitu :
a.
Transplantasi
Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syara seseorang diperbolehkan
pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang
lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi
mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor,
seperti mendonorkan jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak
diperbolehkan, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an :
1) Surat Al – Baqorah Ayat 195
” dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan ”
2) An – Nisa ayat 29
” dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
3) Al – Maidah ayat 2
” dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. “
b. Transplantasi Organ dari Donor yang
Sudah meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh
orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum
transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita
tahu, yaitu :
1.
Dilakukan setelah memastikan bahwa si
penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia meninggal. Bisa dilakukan
melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor atau yang lainnya.
2.
Jika terdapat kasus si penyumbang organ
belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang menyumbangkan organnya
ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan kepada pihak keluarga
penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat keputusan atas penyumbang.
3.
Organ atau jaringan yang akan
disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan dapat menyelamatkan
atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4.
Organ yang akan disumbangkan harus
dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ
telah meninggal dunia.
5.
Organ tubuh yang akan disumbangkan bisa
juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang identitasnya tidak diketahui tapi
hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Seorang dokter
atau seorang penguasa tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh
seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang
membutuhkannya.Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka
Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib
dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan
pelanggaran terhadap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap
kehormatan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja
dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin
RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan
memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin
Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar
pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti
penghuni kubur itu !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa
mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar
kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan
menganiaya orang hidup.
2.5 . Transplantasi
Organ dari Segi Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai
suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk
memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan :
Pasal
32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
diselenggarakan
untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi
badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
asal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
Pasal
32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan
ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang
Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau
Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
Pasal
34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal
34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus
memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan
ahli waris atau keluarganya.
Pasal
34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
transplantasi
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat
Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok
peraturan tersebut adalah :
1. Pasal 1
a.
Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh
beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk
tubuh tersebut.
b.
Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang
sama dan tertentu.
c.
Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau
jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka
pengobatan untuk menggantikan alat dan jaringan tubuh yang tidak berfungsi
dengan baik.
d,
Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang
lain untuk keperluan kesehatan.
e.
Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yag
berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung seseorang telah
berhenti.
2.
Pasal 10
Transplantasi alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a
dan Huruf b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga
yang terdekat setelah penderita meninggal dunia.
3.
Pasal 11
a.
Transplantasi organ dan jaringan
tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
b.
Transplantasi alat dan jaringan
tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati
donor yang bersangkutan.
4.
Pasal 12
Penentuan
saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic
dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5.
Pasal 13
Persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua
orang saksi.
6.
Pasal 14
Pengambilan
alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata
dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan
tertulis keluarga terdekat.
7.
Pasal 15
Sebelum
persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh
calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu
oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi,
akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi . dokter yang merawatnya harus
yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti
dari pemberitahuan tersebut.
8.
Pasal 16
Donor
atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi
material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9.
Pasal 17
Dilarang
memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10.
Pasal 18
Dilarang
mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan
dari luar negri
2.6. Transplantasi
Organ dari Segi Etika Keperawatan
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi
organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini
menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang
hubungan perawat dengan teman sejawat. Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat
bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal ”. Seorang perawat
dalam meeeenjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang
prinsip-prinsip etik, antara lain :
a.
Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu
mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap
kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai
keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi
merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional
merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat
keputusan tentang perawatan dirinya. Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi
organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseoranhg melakukan
transplantasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja
pasien diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah
dipertimbangkan secara matang.
b. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience
berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan
peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi
pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip
ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal
mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik
dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.
Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan
kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti.
Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan
kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif
untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan
yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat
beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika
kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan
paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi,
mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran
merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip
fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya
terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta
menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk
mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan
perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari
perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan
kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar
bahwa dalam memutuskan untuk melakukan transplantasi organ harus disertai
pertimbangan yang matang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi
pihak pendonor maupun resipien, tidak meruguikan pihak manapun serta
berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak
boleh melanggar nilai-nilai dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh
nilai tersebut adalah, keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan
berharga. Jika seorang perawat menjunjung tinggi nilai tersebut dalam
prakteknya, niscaya seorang perawat tidak akan begitu mudah membantu
melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.
2.7 Transplantasi
Organ dari Segi Norma Masyarakat
Beberapa
pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah
dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain,
dan masyarakat. Hubungan pihak-pihak itu dengan masalah etik dan moral dalam
transplatasi adalah :
1. Donor Hidup
Adalah orang memberikan jaringan atau organnya kepada orang
lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui
dan mengerti resiko yang dihadapi, baik di bidang medis, pembedaan maupun
resiko untuk pembedahannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ
yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, seseorang tidak
boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan emosi harus sudah
difikirkan olehdonor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2. Jenazah dan Donor Mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau
berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya
kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal. Kapan seorang donor itu
dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal donor itu
sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu
untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim
pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang
hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan
untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin
ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari. Dari keluarga resipien
sebenarnya hanya dituntut suatu pengargaan kepada donor dan keluarganya dengan
tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya
rasa tidak puas kedua belah pihak.
4. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ orang lain.
Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang
dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitanya. Seorang resipien harus
benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan olah tim pelaksana
transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai
yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, is harus menyadari bahwa hasil
transplantasi terbatas dan ada keungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika
ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna
bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
5. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus
mendapat persetujuan dari donor, resipien, maupun keluarga kedua belah pihak.
Ia wajib menerangkan hal-hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan
transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat
dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan
mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam
melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh
pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan,
pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar
lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya
pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan
luhur akan terpenuhi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi
adalah suatu rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan
tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam
rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak
berfungsi dengan baik
atau mengalami suatu kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam
beberapa faktor, seperti ditinjau dari sudut si penerima atau
resipien organ dan penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima
organ meliputi autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi,
autograft, allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation,
transplantasi split serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut
penyumbang meliputi transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah). Banyak sekali
faktor yang menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk kesembuhan dari
suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal), Pemulihan
kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami
kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis (contoh: bibir
sumbing).
Dalam agama Kristen, katolik, hindu, dan budha transplantasi
boleh dilakukan dengan alasan medis dan asalkan dengan niat tulus dan tujuannya
untuk kebaikan menolong nyawa seseorang tanpa membahayakan nyawa si pendonor
organ tersebut. Sedangkan dalam agama islam untuk melakukan transplantasi organ
harus dilihat terlebih dahulu dari mana organ yang akan ditransplantasikan
tersebut berasal atau dilihat dari sumber organ. Dalam hukum, transplantasi
tidak dilarang jika dalam keadaan darurat dan ada alasan medis, tidak dilakukan
secara ilega, dilakukan oleh profesinal dan dilakukan secara sadar. Dari segi
etika keperawatan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip etik seperti otonomi (Autonomy),
Tidak merugikan (Nonmaleficience), Berbuat baik (Beneficience),
Keadilan (Justice), Kejujuran (Veracity) dan
Menepati janji (Fidelity) transplantasi organ diperbolehkan. Dari
segi masyarakat, selama transplantasi dilakukan atas dasar medis dan mendapat
persetujuan dari anggota keluarga maka diperbolehkan. Namun disisi lain transplantasi
organ di kalangan masyarakat belum begitu dipahami secara menyeluruh sehingga
masih menimbulkan beberapa pertanyaan tentang transplantasi.
3.2.
Saran
Saran yang ingin disampaikan bagi
pembaca adalah jika ingin melakukan transplantasi organ, pahami betul dari mana
organ terseebut berasal. Dari donor hidup ataukah dari seseorang yang sudah
meninggal. Usahakan untuk mencari upaya penyembuhan lain sebelum memilih
transplantasi organ sebagai alternatif pengobatan.
Untuk penulis, saran yang ingin
disampaikan adalah, lakukan penulisan dengan objektif dan gunakan bebagai macam
referensi yang ada agar tulisan benar-benar terbukti validitasnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://diansildjian.blogspot.com/2011/05/makalah-transplantasi-organ.html
iii