MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI BANGSA DAN NEGARA
Dosen Pengajar: Hasan Bisri
Oleh: Fitri Nur Azizah (0131402)
S1
KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
INSAN
CENDEKIA HUSADA
BOJONEGORO
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Alloh SWT. bahwa penulis telah
menyelesaikan tugas mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dengan membahas pancasila sebagai ideology negara dalam pendidikan kewarganegaraan dalam bentuk
makalah.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis
hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini
tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan rekan-rekan kami, sehingga
kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Penulisan makalah adalah
merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan di STIKES ICSADA BOJONEGORO.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
tak terhingga kepada rekan-rekan yang membantu dalam menyelesaikan tugas ini.Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah
memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal
pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan
ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Bojonegoro,
25 November 2013
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... …ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... …iii
BAB I
PENDAHULUAN
1,Latar
Belakang.................................................................................................................. .1 2.Perumusan Masalah…………………….………………………………………………...1
3.Tujuan Penulisan…………………………………………………………………………1
BAB II
PEMBAHASA
A.Makna dan Peranan Idiologi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara…..2
1. Makna Ideologi…………………………………………………………………...2
2. Peranan
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indoensia……………………………2
3.
Batas-Batas Keterbukaan Ideologi……………………………………………......3
B. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
RI……………………4
1.Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945............................................................. …4
2.Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib
Hukum tertinggi...................................... …5
3 .Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat
Adanya Tertib Hukum Indonesia.7
4.
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental....... ….8
a .Dasar Tujuan Negara………………………………………………………9
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara………………….9
c. Bentuk Negara……………………………………………………………..9
d. Dafar Filsafal Negara
(asas kerokhanian negara)..……………………….10
BAB III PENUTUP
1.Kesimpulan……………………………………………………………………….12
2.saran………………………………………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Makna
Dan Peranan Idiologi Pancasila
merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia.
2. Perumusan Masalah
1. Apa makna dan peranan ideologi pancasila
sebagai ideologi bangsa
dan negara?
2. Apa peranan Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia?
3. Sistematika Penulisan
2. Apa peranan Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia?
3. Sistematika Penulisan
·
Makna Ideologi
·
Peranan
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara
·
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
·
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
3. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Di dalam makalah ini akan dibicarakan
mengenai makna dan peranan ideologi Pancasila sebagai ideology bangsa dan
nengara dan di dalam makalah ini pula akan dibahas tentang Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan. Sehingga diharapkan kita paham dan mengamalkan sila-sila
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna dan Peranan Idiologi
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
1. Makna Ideologi
Pancasila
sebagai peranan idiologi dalam kehidupan ketatanegaraan, maka perlu ada kejelasan
terbaik terlebih dahulu pengertian ideologi yang dipergunakan di dalam makalah ini. Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti
‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ilumu. Kata
‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya melihat.
Maka
secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian,
sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud
adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, shingga cita-cita yang
bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada
hakikatnya antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu
kesuksesan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang
telah ditetapkan pula. (dengan demikian idiologi mencakup pengertian tentang
idea-idea,pengertian dasar,gagasan dan cita-cita.)
2. Peranan Pancasila Sebagai
Ideologi Bangsa Indoensia
Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan
suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-idiologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, kebudayaan serta nilai religius. Pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan
kausa materialis (asal bahan) pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehigga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi
bangsa dan negara Indoneisa. Filsafat pancasila sbagai dasar fiolosfis dalam kehidupuan berbangsa
dan bernegara telah mendapatkan legitimasi yuridis tatkala the fouding fathers
kita mengesahhkan dalam kosntitusi UUD 1945 18-8-1945. Konsekuensinya selama
bangsa Indoneisa memiliki kehendak bersama untuk membangun bangsa di atas dasar
filosofis nilai-nilai Pancasila, seharusnya segala kebijakan dalam Negara terutama
dalam melakukan suatu pembaharuan dua kali dalam proses reformasi, dewasa ini,
nilai-nilai Pancasila
merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam bidang politik,
sosial, ekonomi, hukum serta kebijakan hubungan internasional dewasa ini.
3. Batas-Batas
Keterbukaan Ideologi.
a. Stabilitas Nasional yang dinamis
b. Larangan terhadap ideologi marxisme,
lenninisme, dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham
liberalisme.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang
menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
e. Penciptaan norma-norma baru harus
melalui consensus
B.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat
negara (Philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan
sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara,
termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia.
Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya
senantiasa berdasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila. Dalam konteks inilah maka Pancasila
merupakan suatu asas kerokhanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai,
norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia.
Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam
suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber
hukum dasar negara yang baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara
maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi. Negara Indonesia adalah negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, segala aspek dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peratuan
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan
pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lemabaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial
dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila
dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak
dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi
bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan
negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pembukaan UUD
1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang
sangat penting karena merupakan suatu Staatsfundamentalnorm, dan berada pada
hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
1.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai
kedudukan diatas Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945. konsekuensinya keduanya memiliki
kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan
yang kausal dan organis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari empat
alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan
isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang
tidak memiliki hubungan klausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut
memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului
terbentuknya Negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea IV) memuat
dasar-dasar fundamental negara yaitu : tujuan negara, ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh karena
itu, alenia IV ini memiliki hubungan ‘klausal organis’ dengan pasal-pasal UUD
1945 tersebut.
2.Pembukaan
UUD 1945 sebagai Tertib Hukum tertinggi.
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam
kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat
fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya
tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia
sebagai tertib hukum tertinggi. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai
dasar Negara Republik Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu dasar dan asas
kerohanian dalam setiap aspek penyelenggara negara termasuk dalam penyusunan
tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantuk dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Berdasarkan
penjelasan tentang isi Pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik
Indonesia tahun 11 No.7, dijelaskan bahwa “....Pembukaan UUD 1945 yang
didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari
UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan suatu cita-cita Hukum, yang menguasai
hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi)”.
Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan (dikongkritisasikan) dalam
pasal-pasal UUD 1945. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Sebagaimana
isi yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
selanjutnya harus dikongkritisasikan kedalam pasal-paal UUD 1945 dan
selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan
hukum positif dibawahnya, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan
Perundang-Undangan yang lainnya.dengan demikian seluruh peraturan
Perundang-Undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang
didalamnya terkandung Asas Kerohanian Negara atau Dasar Filsafat Negara RI.
3 .Pembukaan UUD 1945 Memenuhi
Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia.
Dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945,
termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu
tertib hukum di Indonesia (recurs orde), atau (legal order), yaitu suatu
keterbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun
syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi 4 hal yaitu :
·
Adanya
kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini
terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan
UUD 1945 alinea IV).
·
Adanya
kesatuan asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan
peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal
ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum
dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Adanya
kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh
kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945.
·
Adanya
kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi
dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
“..........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini menunjukkan saat mulai
berdirinya Negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum
sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI.
Dengan
demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia sejak saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada
tanggal 18 Agustus 1945. telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum
negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah
memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat
tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaanUUD 1945 itu sendiri.
Di dalam suatu tertib hukum terdapai
urut-urutan susunan yang bersifat hierarkhis. di mana UUD (pasal-pasalnya)
bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat
suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang
pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu
hukum tata negara disebut sebagai Slaatsfundamentalnorm.Maka kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama
: menjadi dasarnya. karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor
mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia Hal ini dalam Pembukaan UUD
1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua : Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di
dalamnya sebagai ketenluun hukum yang tertinggi. sesuai dengan kedudukannya
yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum
dasar tidak tertulis (convensi), serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya
yang lebih rendah (Notonagoro, 1974:45).
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia. Konsekuensinya Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan Ketetapan No.XXI/MPRS/1966. Juga ditegaskan dalam Ketetapan No. V/MPR/1973, Ketetapan No IX/MPR/1978. serta Ketetapan No III/MPR/1983.
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut dalam tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya tertib hukum Indonesia. Konsekuensinya Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah. Hal ini sesuai dengan Ketetapan No.XXI/MPRS/1966. Juga ditegaskan dalam Ketetapan No. V/MPR/1973, Ketetapan No IX/MPR/1978. serta Ketetapan No III/MPR/1983.
4. Pembukaan
UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa Pembukaan UUD 1945, dalam huhungannya dengan tertib hukum Indonesia, memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (convensi). Maka konsekuensinya, UUD sebagai hukum dasar tenulis mempunyai dasar-dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Slaatsfundamentalnorm).Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm), menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur muliak antara lain dapat dirinci sebagai berikut :
Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa Pembukaan UUD 1945, dalam huhungannya dengan tertib hukum Indonesia, memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (convensi). Maka konsekuensinya, UUD sebagai hukum dasar tenulis mempunyai dasar-dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Slaatsfundamentalnorm).Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm), menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur muliak antara lain dapat dirinci sebagai berikut :
·
Dari
Segi Terjadinya :Ditentukan
oleh Pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu peningkatan lahir sebagai
penjelma kehendak Pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar negara yang dibentuknya.
·
Dari
Segi isinya :Ditinjau
dari segi isinya maka Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara
sebagai berikut :
a. Dasar
Tujuan Negara, (Baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
Tujuan umum:Tercakup dalam kalimat
" ....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi
dan keadilan sosial". Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan
antar bangsa (pergaulan masyarakat intenasional). Tujuan umum inilah yang
merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan khusus :Makna ini tercakup dalam kalimat,
"...... melindungi segenap bangsa dan selumh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..."
Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional. sebagai tujuan bersama bangsa
Indonesia dalam membentuk negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil
dan makmur material maupun spiritual.
b.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar Negara:
Pernyataan ini tersimpan dalam
kalimat "..... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia". Hal ini merupakan suatu
ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang
Dasar. dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum.
c.
Bentuk Negara:
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat ".....yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
Rakyat.
d.
Dafar Filsafal Negara (asas
kerokhanian negara)
Pernyataan ini tersimpul dalam
kalimat".... dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab persatuan
Indonesia. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyai Indonesia".
Berdasarkan
unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa Pembukaan UUD
1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental (Slaatsfundamentalform).
Pengertan
menurut sejarah terjadinya. Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara
dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.Tentang pengertian
Pembentuk Negara. dapat dipahami dari hal-hal sebagai berikut: Panitia
Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara respresentatif merupakan
wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan dan
mendirikan negara republik Indooesia. Hal ini berarti bahwa pada saat PPKI ini
menetapkan Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai
pembentuk negara. Oleh karena lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa
dan bersama-sama dengan rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya Negara
Republik Indonesia. setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara
Indonensia besarnya pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas
Pembentuk Negara dan rakyak Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari
negara.
Pokok Kaidah negara yang Fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. terlekat pada kelangsungan hidup negara, dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengah pembubaran negara Republik Indonesia (Notonagoro, J 974:45).
Pokok Kaidah negara yang Fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. terlekat pada kelangsungan hidup negara, dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 sama halnya dengah pembubaran negara Republik Indonesia (Notonagoro, J 974:45).
Dalam hubungannya
dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945). maka Pembukaan UUD 1945
mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut:
Ø Dalam hubungannya dengan tertib
hukum Indonesia, maka pembukaaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang
terpisah dengan batang tubuh LUD 1945. Dalam kedudukan sebagai Pokok Kaidah
negara yang Fundamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
Ø
Pembukaan
UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai
kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
Ø
Pembukaan
UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang menentukan adanya
UUD1945, yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun
tidak tertulis (convensi), jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
Ø
Pembukaan
UUD 1945 berkedudukan sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental mengandung
pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
Hakikat
dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945,
di antara para ahli hukum sementara memang terdapat satu tinjauan yang berbeda,
walaupun pada akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak
berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan
satu kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada
hakikatnya terpisah. Namun demikian karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945
tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kedudukan yang kuat dan
terlekat pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya
tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai berikut :
· Sebagai Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak
berubah terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
·
Dalam
jenjang hierarki tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara
yang Fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan
yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat
dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian
"terpisah" sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama
sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945. akan tetapi justru antara
Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan 'kausal
organis', di mana UUD harus mengoptimalkan pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pengertian "terpisah''
sebenarnya dalam pengertian mempunyai hakikat dan kedudukan tersendiri di mana
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD
1945 bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai ideologi nasional mengandung
nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yaitu cara berpikir dan cara kerja
perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi
proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat,
yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan UUD 1945. Undang-undang Dasar
1945. sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlangsung di Indonesia sedangkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi
perjuangan serta tekat bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
Pembukaan juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang
ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan
pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan itu mempunyai arti yang dalam dan
lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi
landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembukaan
UUD 1945 merupakan rangakian yang tidak dapat dipisahkan dari
Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa
Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah
hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa. Pembukaan UUD 1945 sebagai
pernyataan kemerdekaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, tidak boleh dirubah
oleh siapapun, karena merubah isi pembukaan berarti pembubaran negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Saran
1.Adanya
kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh
kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945
2.
Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
sejak saat ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal
18 Agustus 1945. telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
Adapun syarat-syarat tersebut pada hakekatnya sebagaimana terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945, telah memenuhi
syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada
hakekatnya sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.
2004. Pendidikan Pancasila. Paradigma Offset. Yogyakarta.
Syarbaini. Syahrial. Dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu. Jakarta.
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraaan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma Yogyakarta.
Syarbaini. Syahrial. Dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu. Jakarta.
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraaan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar